You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Penataan Kawasan Cempaka Putih Timur Usung Konsep Pilah Sampah

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cempaka Putih Timur menyelesaikan penataan kawasan triwulan ketiga di Jalan Rawasari 8, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penataan yang meliputi pembersihan, pembuatan mural edukasi, penanaman tanaman, dan peletakkan tempat sampah tersebut mengusung konsep pemilahan sampah sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Penataan kawasan dilakukan di area seluas 100 meter persegi
Warga diwajibkan membuang sampah sesuai kategori
PPSU melukis mural edukasi pilah sampah pada penataan kawasan di Jalan Rawasari 8
Petugas memasukkan sampah yang sudah dipilah ke dalam gerobak motor
Petugas PPSU memasukkan sampah organik ke tempat yang disediakan
Pegawai kelurahan ikut merawat tanaman di lokasi penataan
Penataan kawasan di Jalan Rawasari 8 merupakan program periode triwulan ketiga